Jakarta, Penkoopsud I. Irkoops Udara I Marsma TNI Arifani Nur Dwiyanto, M.Han., mewakili Pangkoops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin, menghadiri penandatanganan Letter of Coordination (LOCA) antara Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), Cabang Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC), dengan Kosek IKN Jakarta dan Kosek I Medan. Bertempat di Hotel Sheraton Jakarta Bandara Soekarno Hatta. (Selasa, 8-10-2024).
Dalam sambutan Pangkoops Udara I yang dibacakan oleh Irkoops Udara I menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari tercapainya kesepakatan bersama dalam pembahasan LOCA antara Airnav cabang JATSC dengan Kosek IKN Jakarta dan Kosek I Medan yang merupakan satuan jajaran Koops Udara I, “Selanjutnya akan menjadi pedoman pelaksanaan koordinasi lapangan dalam melaksanakan pengamanan di wilayah udara Kosek IKN dan Kosek I, yang berada di ruang udara yang dilayani oleh Perum LPPNPI cabang JATSC, sebagai garda terdepan demi terwujudnya keamanan nasional, khususnya di wilayah Indonesia Bagian Barat sebagai otoritas dari Koops Udara I beserta jajaran Kosek I dan Kosek IKN” ujar Pangkoops Udara I.
Lebih lanjut Pangkoops Udara I menyampaikan bahwa penandatanganan LOCA tersebut merupakan jalinan kerjasama dan sinergitas yang baik, antara Koops Udara I dengan Airnav Indonesia dan stakeholder terkait lainnya. “Selain itu, untuk memperjelas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak, dalam rangka teknis operasional dan memudahkan koordinasi pelaksanaan pengamanan wilayah udara (Pamwilud) kepada pihak-pihak terkait” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Operasi Airnav Indonesia, Riza Fahmi, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah langkah strategis antara institusi baik TNI AU maupun Airnav untuk bersama-sama mengawal kedaulatan udara wilayah NKRI, “Selain itu, untuk melakukan koordinasi terkait dengan pergerakan-pergerakan di wilayah ALKI I baik itu di Selat Malaka, Selat Sunda sampai dengan Natuna”.
Lebih lanjut Dirops Airnav menambahkan didalam LOCA ini juga kita menyepakati tentang koordinasi tentang pelanggaran wilayah udara baik itu oleh pesawat militer maupun pesawat sipil, termasuk upaya dan tindakan militer yang diperlukan (force down dll). Dengan demikian kita bisa memberikan pelayanan keselamatan dan keamanan dalam menjaga kedaulatan udara NKRI secara total khususnya dari wilayah udara Indonesia bagian barat dibawah JATSC.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dankosek IKN, Dankosek I Medan, Asops Kaskoopsud I, Asops Kosek IKN, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I, GM JATSC, Direktur Operasi V Airnav serta Para Stakeholder terkait lainnya.