Jakarta, Penkoopsud I.
Dalam kegiatan rutinitas ibadah keagamaan mingguan yang dilaksanakan setiap hari Rabu, Koops Udara I menggelar kajian fikih tentang pinjaman Bank yang disampaikan oleh Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A. di Masjid Darussalam Makoopsud I. (Rabu, 13-11-2024).
Dalam kesempatan tersebut Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A., menjelaskan terkait hutang piutang yang hukumnya mubah, boleh saja dilakukan jika dalam kondisi terdesak. Orang yang memberi utang pun telah melakukan kebaikan dan mendapatkan pahala dengan niat membantu dengan ikhlas.
Lebih lanjut Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A., menjelaskan bahwa apabila kita ingin menjalankan konsep pinjaman yang baik sesuai ajaran Islam maka dilakukan konsep Ta’awun atau konsep saling tolong menolong, gotong-royong, atau bantu-membantu antar sesama manusia. Jadi siapa orang yang beri kemudahan bagi orang yang kesulitan tanpa mencari keuntungan atau memberatkan orang yang membutuhkan tersebut, maka Allah SWT akan berikan kemudahan baginya di dunia dan akhirat kelak. Selain itu orang yang diberi pinjaman tersebut hendaknya bertanggungjawab sehingga tidak terjadi hal yang negatif dikemudian hari.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Para Pejabat Utama Makoopsud I beserta Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Koops Udara I.
Ditempat terpisah dilaksanakan giat ibadah umat Nasrani Makoopsud I, yang menyampaikan khotbah tentang kebenaran yang sejati, yang disampaikan oleh Pdt. Betieli Waoma, S.Th., bertempat di Ruang Rapat Denma Koopsud I, yang dihadiri oleh Umat Nasrani Makoopsud I.